Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid
Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan,
[1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid.
Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid.
Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab,
قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته
Abu Khatthab mengatakan,
Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid.
[2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali
Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya.
Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi.
Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid,
وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف
Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’
Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30)
Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan,
وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها
Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/33636-mengambil-buah-pohon-di-halaman-masjid.html